Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kini kian marak dan mencemaskan . Di era moderen ini pada perempuan kususnya anak muda kekerasan ini bisa di dapat dari pacar melalui verbal , fisik , ataupun ancaman yang dapat mengakibatkan pelecehan seksual hingga kehamilan di luar pernikahan .
Dalam Kasus Rumah tangga terdapat Undang-undang Nomor UU No 23 Tahun 2004 didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Di erpisode kali ini Amanda Berdiskusi dengan Ketua Woman Crisis Center Dian Mutiara Ibu Sri Wahyuningsih tentang pencegahan , penanganan, dan pemulihan kekerasan pada perempuhan , remaja , dan anak anak .