Asa N Syahputra

BISAKAH EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN SAAT TERBENTUR PROSES PKPU ?


Listen Later

Pak Abdul adalah pemilik sebidang tanah yang dijaminkan kepada PT A. Tanah tersebut untuk menjamin pelunasan utang PT B. Suatu ketika Pak Abdul dimohonkan PKPU oleh krediturnya yang lain. Dalam masa yang sama, PT B wanprestasi kepada PT A sehingga PT A hendak melelang jaminan tersebut. Lelang atas jaminan terkendala karena Pak Abdul sebagai pemilik tanah sedang dimohonkan PKPU. Yang hendak saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan PT A terhadap proses PKPU Pak Abdul? Apakah PT A dapat mengikuti rapat kreditur? Bagaimanakah solusi agar PT A dapat melelang eksekusi tanah jaminan?
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Asa N SyahputraBy Asa N Syahputra