Saya melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah SMP di kota Semarang dan laporan saya sudah ditindaklanjuti oleh Diknas setempat. Pada saat rapat paguyuban orang tua, komite sekolah dan pihak sekolah, laporan saya ke Diknas tersebut disampaikan oleh pihak sekolah, dalam hal ini disampaikan oleh kepala sekolah. Tetapi dalam penyampaiannya, identitas saya disampaikan oleh kepala sekolah tersebut di depan forum, sehingga saya mendapat cercaan dari para anggota paguyuban tersebut. Yang lebih parah, guru-guru juga ikutan menyampaikan ke para murid bahwa program sekolah dibatalkan karena ada laporan dari orang tua. Karena identitas saya disampaikan oleh kepala sekolah, maka anak saya terkena imbasnya (mendapat bully). Dalam laporan saya ke Diknas lewat lapor.go.id, di situ tertulis laporan saya sifatnya rahasia. Pertanyaan saya, apakah saya bisa menuntut pembocor identitas saya tersebut secara hukum?