Saya diceritakan sahabat dekat saya bahwa pada malam hari dia pergi dengan pacarnya dengan mobil. Setelah memutari kota, dia hendak berhenti dan memarkirkan mobilnya (memang keadaannya agak gelap, namun tidak sepi). Tiba-tiba ada 3 polisi menghadang dan memergoki mereka, padahal mereka tidak berbuat apa-apa. Setelah bicara dengan polisi, mereka diancam akan dilaporkan atas tindak pidana ringan dugaan mesum. Polisi berniat membantu sahabat saya agar masalah selesai malam itu juga, namun dengan bayaran Rp10 juta. Sahabat saya mau tidak mau harus bayar agar masalah selesai. Yang saya tanyakan: Apakah tindakan sahabat saya merupakan tindakan asusila atau perbuatan mesum? Apakah bisa sahabat saya melaporkan tindakan pemerasan polisi tersebut?