Share BPP Kecamatan Compreng Kabupaten Subang
Share to email
Share to Facebook
Share to X
Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan
PHT memiliki beberapa prinsip yang khas, yaitu: (a) sasaran PHT bukan eradikasi atau pemusnahan hama tetapi pembatasan atau pengendalian populasi hama sehingga tidak merugikan, (b) PHT merupakan pendekatan holistik maka penerapannya harus mengikutsertakan berbagai disiplin ilmu dan sektor pembangunan sehingga diperoleh rekomendasi yang optimal, (c) PHT selalu mempertimbangkan dinamika ekosistem dan variasi keadaan sosial masyarakat maka rekomendasi PHT untuk pengendalian hama tertentu juga akan sangat bervariasi dan lentur, (d) PHT lebih mendahulukan proses pengendalian yang berjalan secara alami (non-pestisida), yaitu teknik bercocok tanam dan pemanfaatan musuh alami seperti parasit, predator, dan patogen hama. Penggunaan pestisida harus dilakukan secara bijaksana dan hanya dilakukan apabila pengendalian lainnya masih tidak mampu menurunkan populasi hama, dan (e) program pemantauan atau pengamatan biologis dan lingkugan sangat mutlak dalam PHT karena melalui pemantauan petani dapat mengetahui keadaan agro-ekosistem sawah pada suatu saat dan tempat tertentu, menganalisis untuk memilih tindakan pengelolaan tanaman yang benar.
Kriteria peserta AUTP
a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani.
b. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya
tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran
per musim tanam (MT).
c. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya
tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran
per MT.
d. Petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
e. Diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR,
Sapras, Saprodi, dan lain-lain).
trategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) merupakan proyek yang bersumber dari Loan Agreement antar Pemerintah Indonesia dengan World Bank (WB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang pengelolaannya ada pada lintas empat Kementerian dan Lembaga yaitu Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Tujuan Proyek SIMURP adalah optimalisasi dan modernisasi layanan sistem irigasi yang efektif, efisien dan berkelanjutan dengan target luas area seluas 276.000 hektar yang diharapkan dapat meningkatkan Intensitas Pertanaman (IP) Padi dari target 180% menjadi 200%.
Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan PPSDMP Kementerian Pertanian fokus pada kegiatan Climate Smart Agriculture (CSA) atau Pertanian Cerdas Iklim pada Komponen A dan B pada Sub2. Kegiatan CSA bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktifitas, mengajarkan budidaya pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim, mengurangi resiko gagal panen, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta meningkatkan pendapatan petani di khususnya di Daerah Irigasi Proyek SIMURP.
Episode ini tentang Kartu Tani cara mendapatkan Kartu Tani:
1. Persyaratan Mendapatkan Kartu Tani
Podcast pertama BPP Compreng tengtang pengenalan wilayah binaan BPP Compreng
The podcast currently has 7 episodes available.