Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki mengatakan film-film yang beredar di Indonesia, termasuk dari layanan streaming macam Netflix, mesti menjalani prosedur sensor.
Ahmad Yani kemudian menyebut mesti ada peraturan yang mewajibkan layanan streaming seperti Netflix, Iflix, dan lainnya mendaftarkan film-filmnya untuk disensor sebelum diedar ke pelanggan masing-masing. Merujuk pada UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film.
Permintaan Ahmad Yani untuk LSF dapat melakukan sensor kepada film-film layanan streaming ini bukan yang pertama. Pada 2016 lalu, ia pernah mempertanyakan soal sensor atas film-film di layanan streaming.
Kala itu, ia menjabarkan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyensoran oleh LSF. Sejumlah hal tersebut adalah bila konten mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Kemudian, LSF fokus menyensor konten pornografi dalam media atau film; provokasi yang bisa menimbulkan pertentangan antar kelompok atau SARA; bersifat menista, melecehkan dan/atau menodai nilai-nilai agama.
#LSF #Kemenkominfo #FILM #OTT #Sensor