Harapan terakhir ada di hakimnya, logisnya dengan hadirnya fakta dipersidangan (spt mata pak novel cacat permanen, dll) dan keyakinan hakim, 1 tahun bukanlah vonis yang mencerminkan adanya hakikat hukum itu sendiri, yaitu keadilan.
Tidak masuk di akal, dengan delik yang terencana, mengakibatkan luka parah, hanya dituntut selama 1 tahun.