Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennyamenindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhikewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yangmereka kelola.