Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Dalam aturan yang terbaru ini, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19, dengan pemberlakuan 1x24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.