Kasus pasca perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Rumah yang disebut menjadi bagian hak Sarwendah ternyata dikabarkan masih menjadi jaminan utang dan terancam dieksekusi bank. Di sisi lain, muncul pula polemik mengenai kewajiban nafkah anak dan pelaksanaan kesepakatan yang dibuat sebelum perceraian.
Dalam episode ini, saya membahas dari sudut pandang hukum: apakah perjanjian yang dibuat sebelum perceraian mempunyai kekuatan mengikat? Jika aset yang diterima ternyata masih dibebani utang, siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah dapat digugat sebagai wanprestasi? Dan langkah hukum apa yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan?
Sebuah pembahasan yang tidak hanya relevan untuk kasus selebritas, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang sedang atau akan menghadapi proses perceraian dan pembagian harta bersama.
🎙️ Dibahas dari perspektif hukum keluarga dan hukum perdata secara netral dan edukatif.