Polresta Padang menangkap dan menetapkan GN (23) warga Seberang Padang sebagai tersangka, karena berkomentar kotor di media sosial terkait razia yustisi. Razia penegakan Perda tersebut dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi di Kota Padang. Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap jalan dan ditetapkan sebagai tersangka.