
Sign up to save your podcasts
Or
[Episode 60] :
Episode kali ini rekan-rekan LBH “Pengayoman” UNPAR mengangkat topik dengan judul “Constitutional Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang”. Podcast ini terinspirasi dari fenomena sosial constitutional disobedience yang baru-baru ini terjadi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta Pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Constitutional disobedience ini muncul karena alih-alih memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam podcast ini akan dijelaskan secara lebih mendalam mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sifat putusan MK, definisi constitutional disobedience, proses terjadinya constitutional disobedience dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, pihak yang mungkin melakukan constitutional disobedience. Selain itu, dalam podcast ini juga akan dijelaskan mengenai alasan putusan MK yang bersifat final, mengikat dan erga omnes dapat dilakukan constitutional disobedience, serta solusi terhadap praktik constitutional disobedience. Oleh karena itu, LBH “Pengayoman” UNPAR bersama dengan Eugenia Priska Labaran selaku relawan LBH “Pengayoman” UNPAR akan mengupas tuntas masalah ini.
[Episode 60] :
Episode kali ini rekan-rekan LBH “Pengayoman” UNPAR mengangkat topik dengan judul “Constitutional Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang”. Podcast ini terinspirasi dari fenomena sosial constitutional disobedience yang baru-baru ini terjadi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta Pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Constitutional disobedience ini muncul karena alih-alih memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam podcast ini akan dijelaskan secara lebih mendalam mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sifat putusan MK, definisi constitutional disobedience, proses terjadinya constitutional disobedience dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, pihak yang mungkin melakukan constitutional disobedience. Selain itu, dalam podcast ini juga akan dijelaskan mengenai alasan putusan MK yang bersifat final, mengikat dan erga omnes dapat dilakukan constitutional disobedience, serta solusi terhadap praktik constitutional disobedience. Oleh karena itu, LBH “Pengayoman” UNPAR bersama dengan Eugenia Priska Labaran selaku relawan LBH “Pengayoman” UNPAR akan mengupas tuntas masalah ini.