Share D III KBN 4-06 PKN STAN
Share to email
Share to Facebook
Share to X
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. Virus ini dapat menular utamanya melalui kontak antar orang yang positif Covid-19. Gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare, Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Semua orang sedang was-was dengan adanya virus ini.
Pemerintah pun tidak tinggal diam, mereka banyak melakukan langkah pasti yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan Indonesia dimasa Pandemi seperti ini. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Perppu no 1 tahun 2020 yang isinya terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan. Didalamnya membahas tentang kebijakan pemerintah dan juga peran APBN kita dalam mengatasi Covid-19 ini.
Nah, mau tau lebih detail tentang kaitan APBN kita dengan Covid-19 ini sesuai Perppu no 1 tahun 2020?
Yuk, simak podcast dari kelompok kami! Podcast ini dipersembahkan oleh kami, kelompok 4 dari Mata Kuliah Keuangan Publik :
6. Anindita Ayu Safitri 15. Finna Afifatul Umma
Enjoyyy :D
[APBN vs COVID-19]
Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Penyakit ini ditularkan melalui droplets yang biasanya dihasilkan saat batuk, sehingga mudah menular dari satu individu ke individu lainnya. Dikarenakan penyebaran yang begitu cepat, memaksa masyarakat harus mengubah kebiasaan hidup dan secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Tidak hanya mempengaruhi kesehatan, ternyata pandemi yang satu ini juga mempengaruhi berbagai sektor lain di masyarakat. Pembatasan interaksi fisik dan sosial untuk mencegah penularan penyakit ini pun menyebabkan efek domino yang berujung pada melemahnya perekonomian global, termasuk di Indonesia. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan stimulus-stimulus ekonomi untuk menanggulangi masalah ini.
Untuk menangani dampak ekonomi yang tidak bisa dihindari saat pandemi, pemerintah memaksimalkan penggunaan APBN seperti beberapa kebijakan yang tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang pada 12 Mei 2020 sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan ini merupakan kebijakan Stimulus Ekonomi ketiga yang sudah dijalankan oleh Pemerintah NKRI. Dalam Peraturan ini, kebijakan yang dilakukan meeliputi kebijakan penganggaran, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pendapatan negara, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Nah, ingin lebih detail mengetahui peran APBN dalam Covid-19 ini? Simak Podcast kami yuk!
Penjelasan ini dipersembahkan oleh KELOMPOK 2
dalam mata kuliah Keuangan Publik
dengan dosen pengampu, Bapak Acwin Hendra Saputra
beranggotakan:
02. Afifah Armadina Nur Hafiza (4301180269)
05. Anggita Permata Citra (4301180463)
07. Anita Kemala Firdausyia (4301180618)
14. Filipus Perdana Putra Santosa (4301180146)
24. Maghfira R. Prihamboedi (4301180536)
27. Muhammad Ghifari Syafaat (4301180139)
32. Nabila Aulia Arifin (4301180441)
Source: Perpu 1/2020
Terimakasih :D
The podcast currently has 6 episodes available.