
Sign up to save your podcasts
Or


Halo guys, welcome to BERPROSES (Beropini Tentang Sejarah)
Pada episode pertama ini, kami akan membahas mengenai sejarah perpolitikan di Indonesia terutama masa demokrasi liberal atau dikena juga dengan sistem parlementer.
Pelaksanaan Demokrasi Liberal yang dijalankan oleh Indonesia sesuai dengan konstitusi yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Demokrasi Liberal yang berlangsung pada tahun 1950 hingga Juli 1959 merupakan waktu di mana partai-partai politik mulai berkiprah (multipartai). Sistem pemerintahan yang dikehendaki pada masa demokrasi liberal menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 adalah sistem parlementer, dimana dalam hal ini kabinet tidak bertanggung jawab kepada Presiden seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tetapi dalam UUDS 1950 bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau dalam istilah yang hidup ketika itu disebut sebagai parlemen. Sehingga lembaga legislatif seperti DPR dan Parlemen memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan dengan lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden maupun menteri-menteri.
okey, selanjutnya akan dibahas didalam podcast kami, stay tune terus ya guys, terima kasih
By Sidqi Alfarez and Rachma Syifa Faiza RachelHalo guys, welcome to BERPROSES (Beropini Tentang Sejarah)
Pada episode pertama ini, kami akan membahas mengenai sejarah perpolitikan di Indonesia terutama masa demokrasi liberal atau dikena juga dengan sistem parlementer.
Pelaksanaan Demokrasi Liberal yang dijalankan oleh Indonesia sesuai dengan konstitusi yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Demokrasi Liberal yang berlangsung pada tahun 1950 hingga Juli 1959 merupakan waktu di mana partai-partai politik mulai berkiprah (multipartai). Sistem pemerintahan yang dikehendaki pada masa demokrasi liberal menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 adalah sistem parlementer, dimana dalam hal ini kabinet tidak bertanggung jawab kepada Presiden seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tetapi dalam UUDS 1950 bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau dalam istilah yang hidup ketika itu disebut sebagai parlemen. Sehingga lembaga legislatif seperti DPR dan Parlemen memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan dengan lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden maupun menteri-menteri.
okey, selanjutnya akan dibahas didalam podcast kami, stay tune terus ya guys, terima kasih