Perlu diketahui bahwa khitan termasuk fithrah dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“
Khitan laki-laki sudah diketahui oleh kaum muslimin dan menjadi hal yang biasa, akan tetapi khitan wanita masih ada kaum muslimin yang belum mengetahuinya bagaimana dan hukumnya. Perhatian terhadap khitan wanita tidak sebagaiman khitan pada laki-laki. Terkadang ada orang tua yang lupa atau tidak tahu mengenai khitan wanita sehingga ada juga anak wanita yang tidak dikhitan. Ada kasus di mana wanita muslimah baru tahu setelah dewasa atau akil baligh bahwa ia belum disunat. Bagaimana menyikap hal ini?
Hal ini kembali kepada hukum khitan wanita, apakah wajib atau sunnah. Untuk khitan laki-laki terdapat perbedaan pendapat ulama, akan tetapi yang terkuat adalah khitan wajib bagi laki-laki, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seorang laki-laki yang baru masuk Islam, agar berkhitan dan hukum asal perintah dalam ilmu ushul fikh adalah wajib. Beliau bersabda,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan berkhitanlah.”
Untuk khitan wanita ada dua pendapat yaitu wajib dan sunnah
[1] Pendapat yang menyatakan wajib
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i termasuk yang memilih pendapat wajib, beliau berkata,
الختان واجب على الرجال والنساء عندنا ، وبه قال كثيرون من السلف كذا حكاه الخطابي ، وممن أوجبه أحمد
“Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita menurut mazhab kami, inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Ini yang diriwayatkan oleh Al-Khithabi dan diwajibkan juga oleh Ahmad.”
Demikian juga dalam Ensiklopedia Fikh Al-Kuwaitiyyah,
اختلف العلماء –رحمهم الله تعالى- في حكم ختان الرجل والمرأة ، والراجح أنه واجب على الرجال والنسا
“Ulama rahimahumullah berselisih pendapat mengenai hukum khitan laki-laki dan wanita, pendapat terkuat hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dan wanita.”[4]
Di antara dalil mereka juga yaitu jika khitan hukumnya sunnah maka tidak boleh membuka aurat untuk dikhitan, karena menutup aurat hukumnya wajib. Tidak boleh yang wajib dikalahkan oleh yang sunnah. Sehingga yang benar, hukum khitan adalah wajib.
[2] Pendapat yang menyatakan sunnah
إن الختان واجب على الرجال، ومكرمة في حق النساء و ليس بواجب عليهن
“Sesungguhnya khitan itu wajib bagi laki-laki dan suatu penyempurna (sunnah) bagi wanita, tidak wajib bagi mereka.”
Maksud penyempurna adalah tujuan khitan wanita adalah untuk mengurangi syahwat pada wanita.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.”
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Semacam MUI di Saudi) juga dijelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah,
الختان من سنن الفطرة، وهو للذكور والإناث، إلا أنه واجب في الذكور وسنة ومكرمة في حق النساء
“Khitan merupakan fithrah bagi laki-laki dan wanita, hukumnya wajib bagi laki-laki dan penyempurna (sunnah) bagi wanita.”