Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.
Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229).