Terdapat 2 kasus yang dirilis pertama kasus pertambangan ilegal tanah urug di Limpung Kabupaten Batang dan Kasus Kedua di Desa Mojosari Kabupaten Rembang. Polda Jateng dalam kurun 3 bulan mulai Januari hingga Maret 2023 telah menangani 11 kasus pertambangan ilegal dan mengamankan 14 tersangka yang mayoritas pengelola lahan ilegal di Magelang, Rembang, Pati, Batang, dan Karanganyar dengan mayoritas tambang tanah urug dan 1 tambang pasir ilegal di Magelang