Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang "Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19" alias "Perppu Corona" menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (12/05). Lalu apakah ada pro dan kontra dari masyarakat luas atas pengesahan Perppu ini???