Ultra petita, demikian istilahnya, dimana hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Putusan tersebut dikeluarkan, dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang sempurna dan sebagai wujud pengembangan hukum progresif dimana Hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang tetapi merupakan corong keadilan yang mampu memberikan putusan yang berkualitas dengan menemukan sumber hukum yang tepat. Dalam Putusan Novel Baswedan, apakah mungkin Hakim menerapkan Ultrapetita? Simak ulasan lebih lanjutnya dalam Podcast PSBH episode 4 bersama narasumber kita Chandra Muliawan, S. H., M. H.,C. LA (Direktur LBH Bandar Lampung)