
Sign up to save your podcasts
Or


Udara atau langit merupakan bagian kesatuan wilayah teritorial negara (darat, laut dan udara). Dibanding daratan dan lautan yang menjadi wilayah manusia selama ribuan tahun, udara relatif baru dikenali, setelah munculnya teknologi penerbangan. Udara memiliki nilai penting sebagai sumber alam dan penentu kedaulatan negara. Indonesia, negara kepulauan yang begitu luas dengan kontur pegunungan, jelas mengandalkan tranportasi udara. Karena itu, penting adanya aturan dan tata kelola wilayah udara sebagai bagian layanan dan keselamatan warga. Ini juga terkait erat dengan sistem transportasi penerbangan global. Semua negara anggota PBB terikat dengan ketentuan aturan penerbangan internasional dan kedaulatan udara nasional. Namun ironisnya, Indonesia sampai saat ini belum memiliki aturan hukum tentang pengelolaan wilayah udara nasional yang komprehensif (selain UU Penerbangan). Mengapa pemerintah dan DPR terkesan menafikan isu penting ini? Apa implikasinya bagi kedaulatan negara?
By TIFA FOUNDATIONUdara atau langit merupakan bagian kesatuan wilayah teritorial negara (darat, laut dan udara). Dibanding daratan dan lautan yang menjadi wilayah manusia selama ribuan tahun, udara relatif baru dikenali, setelah munculnya teknologi penerbangan. Udara memiliki nilai penting sebagai sumber alam dan penentu kedaulatan negara. Indonesia, negara kepulauan yang begitu luas dengan kontur pegunungan, jelas mengandalkan tranportasi udara. Karena itu, penting adanya aturan dan tata kelola wilayah udara sebagai bagian layanan dan keselamatan warga. Ini juga terkait erat dengan sistem transportasi penerbangan global. Semua negara anggota PBB terikat dengan ketentuan aturan penerbangan internasional dan kedaulatan udara nasional. Namun ironisnya, Indonesia sampai saat ini belum memiliki aturan hukum tentang pengelolaan wilayah udara nasional yang komprehensif (selain UU Penerbangan). Mengapa pemerintah dan DPR terkesan menafikan isu penting ini? Apa implikasinya bagi kedaulatan negara?