Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

FASILITAS & INSENTIF ATAS INVESTASI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS


Listen Later

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas dan kemudahan yang terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus meliputi:

  • perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  • lalu lintas barang;
  • ketenagakerjaan;
  • keimigrasian;
  • pertanahan dan tata ruang;
  • Perizinan Berusaha; dan/atau
  • fasilitas dan kemudahan lainnya.
  • Fasilitas dan kemudahan perpajakan ini terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK meliputi:

    1. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
    2. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
    3. Dari sini kita dapat melihat bahwa kehadiran pajak itu tidak semata hanya mengumpulkan penerimaan saja tetapi dengan adanya insentif perpajakan tersebut dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuktikan bahwa pajak juga ikut berkontribusi untuk memajukan pembangunan dan perekonomian di Indonesia.

      ...more
      View all episodesView all episodes
      Download on the App Store

      Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarBy Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar