
Sign up to save your podcasts
Or
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fasilitas dan kemudahan yang terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus meliputi:
Fasilitas dan kemudahan perpajakan ini terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK meliputi:
Dari sini kita dapat melihat bahwa kehadiran pajak itu tidak semata hanya mengumpulkan penerimaan saja tetapi dengan adanya insentif perpajakan tersebut dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuktikan bahwa pajak juga ikut berkontribusi untuk memajukan pembangunan dan perekonomian di Indonesia.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fasilitas dan kemudahan yang terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus meliputi:
Fasilitas dan kemudahan perpajakan ini terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK meliputi:
Dari sini kita dapat melihat bahwa kehadiran pajak itu tidak semata hanya mengumpulkan penerimaan saja tetapi dengan adanya insentif perpajakan tersebut dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuktikan bahwa pajak juga ikut berkontribusi untuk memajukan pembangunan dan perekonomian di Indonesia.