Kajian singkat terkait karakter al-qardh (hutang piutang) dan al-hiwalah (pemindahan hutang), baik dalam praktik sehari-hari, Fiqh Muamalah, maupun Fatwa MUI. Ini untuk kelas HES semester 4 FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kajian singkat terkait karakter al-qardh (hutang piutang) dan al-hiwalah (pemindahan hutang), baik dalam praktik sehari-hari, Fiqh Muamalah, maupun Fatwa MUI. Ini untuk kelas HES semester 4 FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon.