Ini deskripsi suatu fatwa dari Ustadz Abdul Azizi Bayander, seorang wakil mufti di Turki, bahwa puasa boleh dilakukan perempuan saat dia menstruasi. Tentu saja, fatwa ini melanggar ijma' ulama fiqh, tetapi perlu dikenalkan terkait pemaknaanya pada ayat dan hadits puasa.