Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung memastikan mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah."Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM