Perjuangan hukum panjang selama tujuh tahun akhirnya berbuah manis bagi Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka Jero Kepisah) yang diputus lepas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (4/9/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan tidak termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (2) KUHAP, sehingga nama baiknya wajib dipulihkan. Meski jaksa menyatakan akan menempuh kasasi, kuasa hukum Turah Oka menegaskan kemenangan ini sebagai bukti keadilan masih ada dan menjadi peringatan keras agar masyarakat Bali lebih waspada terhadap praktik kotor dalam dunia pertanahan.