Assalamualaikum warahmatullahi wabakaratuh perkenalkan nama saya Muhammad Hafid dengan Nim 2010112210006 dari prodi PPKn kelas A1 Otda itu ialah kepanjangan dari "Otonomi daerah".
Otonomi daerah itu Segala Bentuk Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan membangun daerah bersangkutan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan suatu harapan cerah bagi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan dimana masing-masing daerah memiliki kesempatan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun daerah masing-masing sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi daerah ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini kemudian di perbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Sesuai dengan prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta perimbangan keuangan yang lebih adil, profesional dan transparan antar pemerintah menjadi salah satu tuntutan daerah dan masyarakat. MPR sebagai wakil rakyat menjawab tuntutan tersebut dengan menghasilkan beberapa ketetapan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satu ketetapan MPR yang dimaksud adalah ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Selama ini, pendekatan yang dilakukan dalam masalah perekonomian adalah berbentuk makro ekonomi tanpa memiliki pondasi ekonomi yang kuat. Akibatnya, tanpa sektor riil yang kokoh, maka akan menghasilkan sistem perekonomian yang rapuh. Lembaga perencanaan yang ada saat ini lebih banyak dijadikan sebagai lembaga legalisasi sesuai persetujuan Pemerintah Pusat,. Perubahanperubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa jadi menimbulkan cultural shock, dan belum menemukan format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Kemandirian daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan dalam pelaksanaan otonomi. Di samping itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah.