
Sign up to save your podcasts
Or


Setiap remaja mengalami masa pertumbuhan dari usia anak menuju dewasa, biasa disebut sebagai masa pubertas, yang bisa menjadi masa-masa menantang sekaligus membingungkan, terlebih bagi remaja yang memiliki ragam disabilitas maupun OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta), pubertas dapat lebih menantang tidak hanya bagi remaja itu sendiri namun juga keluarga, lingkungan, guru serta pendampingnya.
Membicarakan tentang aspek seksualitas, hak kesehatan seksual dan reproduksi merupakan hak bagi setiap orang tak terkecuali disabilitas. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Meski kesehatan seksual dan reproduksi belum dapat porsi besar untuk dipahami oleh teman-teman disabilitas dan OYPMK. Masih ada gap bahwa orang tua tidak mengajarkan pada remaja disabilitas tentang kesehatan seksual dan reproduksi dengan benar, karena dianggap remaja disabilitas tidak butuh pengetahuan seksual dan bagi OYPMK dianggap tidak bisa menikah dan terpenuhi hak reproduksinya sehingga mereka tidak cukup paham serta pemberian layanan yang belum menjangkau.
Lalu, apa saja hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi OYPMK dan remaja disabilitas yang perlu diketahui? Bagaimana menyiapkan remaja dengan ragam disabilitas maupun OYPMK agar mampu menghadapi masa pubertasnya dengan sehat, bahagia, bebas dari rasa takut? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Westiani Agustin - Founder Biyung Indonesia
2. Nona Ruhel Yabloy - Project Officer HKSR, NLR Indonesia
3. Wihelimina Ice - Remaja Champion Program HKSR
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeSetiap remaja mengalami masa pertumbuhan dari usia anak menuju dewasa, biasa disebut sebagai masa pubertas, yang bisa menjadi masa-masa menantang sekaligus membingungkan, terlebih bagi remaja yang memiliki ragam disabilitas maupun OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta), pubertas dapat lebih menantang tidak hanya bagi remaja itu sendiri namun juga keluarga, lingkungan, guru serta pendampingnya.
Membicarakan tentang aspek seksualitas, hak kesehatan seksual dan reproduksi merupakan hak bagi setiap orang tak terkecuali disabilitas. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Meski kesehatan seksual dan reproduksi belum dapat porsi besar untuk dipahami oleh teman-teman disabilitas dan OYPMK. Masih ada gap bahwa orang tua tidak mengajarkan pada remaja disabilitas tentang kesehatan seksual dan reproduksi dengan benar, karena dianggap remaja disabilitas tidak butuh pengetahuan seksual dan bagi OYPMK dianggap tidak bisa menikah dan terpenuhi hak reproduksinya sehingga mereka tidak cukup paham serta pemberian layanan yang belum menjangkau.
Lalu, apa saja hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi OYPMK dan remaja disabilitas yang perlu diketahui? Bagaimana menyiapkan remaja dengan ragam disabilitas maupun OYPMK agar mampu menghadapi masa pubertasnya dengan sehat, bahagia, bebas dari rasa takut? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Westiani Agustin - Founder Biyung Indonesia
2. Nona Ruhel Yabloy - Project Officer HKSR, NLR Indonesia
3. Wihelimina Ice - Remaja Champion Program HKSR
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

3 Listeners