Halo Ilsiers! Di episode podcast Ilsihasa hari ini, kita bakal membahas seputar Perlindungan Kesehatan Mental dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Penasaran kan? Yuk, disimak!
Hotline:
Kekerasan terhadap anak
(+62) 021 31901556 atau kunjungi website resmi KPAI https://www.kpai.go.id/hubungi-kami
Kekerasan terhadap wanita
0813-8882-2669 atau email [email protected]
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Komnas Perempuan (021-3903963), Unit P2TP2A DKI Jakarta (P2TP2A 021-47883898 dan 021-47882899, hotline pengaduan 081317617622, atau layanan integrasi Jakarta Siaga Call Center di 112) atau daerah setempat, Yayasan Pulih (021-78842580), dan LBH Apik (081388822669)
Krisis bunuh diri
Nomor hotline 1-500-454 sudah tidak aktif.
Nomor 119 bisa digunakan untuk layanan psikologis dan panggilan ambulans. Namun tidak untuk pertolongan pertama krisis bunuh diri.
Apabila seseorang memiliki pemikiran bunuh diri, disarankan untuk segera mencari ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau layanan kesehatan jiwa terdekat.
“Who are we as human beings if we ignore the suffering of others?”