
Sign up to save your podcasts
Or


Harga barang impor di marketplace akan dibatasi. Pemerintah akan menerapkan kebijakan larangan menjual barang impor di marketplace jika harganya di bawah Rp 1,5 juta (100 dollar AS). Kebijakan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi produk UMKM lokal agar tak kalah saing. Tapi Permendag itu baru mengatur perdagangan e-commerce. Padahal saat ini sudah muncul social commerce atau media sosial yang melakukan perdagangan.
Apakah pembatasan ini akan efektif untuk melindungi produk UMKM? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR bersama Eddy Misero, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeHarga barang impor di marketplace akan dibatasi. Pemerintah akan menerapkan kebijakan larangan menjual barang impor di marketplace jika harganya di bawah Rp 1,5 juta (100 dollar AS). Kebijakan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi produk UMKM lokal agar tak kalah saing. Tapi Permendag itu baru mengatur perdagangan e-commerce. Padahal saat ini sudah muncul social commerce atau media sosial yang melakukan perdagangan.
Apakah pembatasan ini akan efektif untuk melindungi produk UMKM? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR bersama Eddy Misero, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

3 Listeners