Saat ini, pertumbuhan kontribusi pajak crypto terus meningkat sejak diberlakukan pada tahun 2022. Pada 2022, pajak crypto tercatat Rp246,45 miliar, kemudian turun menjadi Rp220,83 miliar di 2023. Namun, pada 2024 melonjak menjadi Rp620,4 miliar dan berlanjut ke Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan pesat industri aset crypto di tanah air serta minat investor yang terus meningkat. Ini juga mengindikasikan efektivitas kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah. Dengan tren pertumbuhan pajak yang stabil, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta dukungan regulasi yang adaptif, industri aset crypto dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia di masa depan.