Hadirnya pandemi COVID-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Namun, upaya untuk menghambat penyebaran virus COVID-19 mengakibatkan terhambatnya kegiatan perekonomian dan tingkat kesejahteraan sosial yang semakin dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya insentif pajak bagi UMKM, sebagai solusi dalam menghadapi dampak yang diakibatkan COVID-19 pada perekonomian negara.
Lalu, apakah pengenaan insentif pajak sudah efektif dan cukup berpengaruh dalam keberlangsungan UMKM masyarakat di masa pandemi?