BAGAIMANA HUKUM MEMAJANG GAMBAR KALIGRAFI BERBENTUK MAKHLUK BERNYAWA?
Telah kita ketahui bahwa memajang gambar atau foto makhluk bernyawa pada dinding, baik di rumah, di jalanan, maupun di tempat lainnya tidak diperbolehkan.
Namun, jika pajangan berupa ayat-ayat Al-Qur'an, maka pada asalnya Al-Qur'an bukanlah untuk pajangan, melainkan kalamullah yang harus ditadaburi.
Sedangkan kalimat syahadat, karena bukan ayat Al-Qur'an, maka allahu a'lam, masih diperbolehkan. Tetapi, jika kaligrafi syahadat tersebut membentuk gambar makhluk bernyawa, maka hendaknya dihindari.
Simak penjelasan selengkapnya dari Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حفظه الله تعالى dalam HSI Interaktif Seputar Aqidah Islam (Episode 68) di:
youtube.com/c/HSIAbdullahroy
♻️ Silakan disebarluaskan
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
MEDIA OFFICIAL HSI ABDULLAHROY
📷 Instagram : instagram.com/hsi.abdullahroy/
📡 Telegram : t.me/official_hsiabdullahroy
🎥 Youtube : youtube.com/c/HSIAbdullahroy
📺 Facebook : facebook.com/hsi.abdullahroy
#hsi #hsiabdullahroy #tauhid #dakwahtauhid #aqidah #manhajsalaf #sunnah #foto #gambar #kaligrafi #Alquran #socialmedia #instagram #belajaragamaonline #belajaragamaislam #ustadzabdullahroy