Audio Pasal 103 sampai dengan 289 (Bab 5-12) Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Bab 5 adalah tentang "hak dan kewajiban suami isteri", Bab 6 tentang "harta bersama menurut undang-undang dan pengurusannya", Bab 7 tentang "perjanjian kawin", Bab 8 tentang "gabungan harta bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya", Bab 9 tentang "pemisahan harta benda", Bab 10 tentang "pembubaran perkawinan", Bab 11 tentang "pisah meja dan ranjang", dan Bab 12 tentang "kebapakan dan asal keturunan anak-anak"