Setelah hampir tiga dekade sejak Reformasi, lanskap Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia mengalami transformasi hebat, namun juga diwarnai kerentanan struktural yang kompleks. Laporan riset dari ARC UI dan POLGOV UGM, "Mengakar dan Menyebar? Peta Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia di Masa Kemunduran Demokrasi", memberikan peta jalan analisis kritis terhadap kondisi terkini OMS, menyoroti kontradiksi mendasar antara tuntutan profesionalisme dan pelemahan agenda politik transformatif.
Warisan Otoritarianisme dan Kontradiksi Struktural
Konteks historis pasca-1998 menunjukkan bahwa kebebasan yang diperoleh telah diserap kembali ke dalam tatanan baru. Meskipun jumlah OMS, LSM, dan kelompok advokasi menjamur pada awal 2000-an, laporan ini menegaskan bahwa warisan Orde Baru tetap memengaruhi struktur dan kinerja mereka. Warisan ini termanifestasi dalam fragmentasi aliansi pro-demokrasi, penyerapan aktivis ke dalam institusi negara, dan melemahnya politik kelas yang seharusnya mampu mengonsolidasikan basis massa akar rumput.
Laporan ini secara khusus mengkaji bagaimana OMS kini beroperasi di tengah fenomena kemunduran demokrasi yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di Indonesia, kemunduran ini ditandai dengan kembalinya elit ekonomi politik otoritarian melalui dinasti politik, yang turut menyempitkan ruang gerak sipil (halaman 9).
Penyempitan ruang sipil ini diperparah oleh lingkungan regulasi yang kontradiktif (Temuan 1, halaman 15). Negara secara strategis menggunakan dua wajah hukum: satu sisi ada regulasi yang mendukung HAM (seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), namun di sisi lain terdapat regulasi represif (seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan UU ITE) yang memperkuat pembatasan. Kriminalisasi digital, dengan ratusan kasus berbasis UU ITE, menjadi ancaman nyata yang melampaui batas digital.
Paradoks Profesionalisme: Teknikalisasi dan Depolitisasi
Inti temuan laporan ini adalah identifikasi dua proses sentral yang membatasi kapasitas transformatif OMS: teknikalisasidan depolitisasi.
Teknikalisasi didefinisikan sebagai proses sehari-hari yang menekankan efisiensi, standardisasi, dan manajerialisme dalam pengelolaan program OMS (Boks 6, halaman 12). Praktik ini didorong oleh tuntutan akuntabilitas donor, khususnya skema Government-to-Government (G-to-G), yang mewajibkan pelaporan teknis, kerangka logis, dan indikator kinerja kuantitatif yang ekstensif.
Laporan tersebut mencatat Paradoks Profesionalisme (Temuan 2, halaman 17), di mana OMS institusional menjadi lebih profesional secara manajerial—ahli dalam penulisan proposal dan evaluasi dampak—namun kapasitas politik mereka untuk mendorong reformasi struktural justru menurun. Tuntutan manajerial ini menyita waktu dan energi yang seharusnya dialokasikan untuk pengorganisasian komunitas tapak, menyebabkan fragmentasi organisasional karena OMS terjebak dalam "silo program" mereka sendiri.
Depolitisasi, sebagai pasangan dari teknikalisasi, adalah erosi bertahap atas dimensi politik dalam aktivitas OMS, yang ditandai oleh menyempitnya ruang deliberasi publik (Boks 6, halaman 12). Ketika fokus utama beralih pada pencapaian hasil program untuk menghindari risiko pendanaan, diskusi mengenai relasi kekuasaan dan agenda transformasi sosial menjadi sulit dijalankan, melemahkan konsolidasi gerakan lintas kelas.
Kontradiksi ini juga tercermin pada dampak kerja OMS: OMS yang menangani isu yang dikuasai elit ekonomi politik (pertambangan, kelapa sawit) memiliki dampak terbatas, sementara OMS yang bergerak di wilayah yang tidak dikontrol elit (kesetaraan gender, disabilitas) justru menunjukkan peningkatan pengaruh (halaman 7). Kondisi ini menciptakan fragmentasi OMS yang disponsori negara, yang semakin memecah belah kekuatan masyarakat sipil (halaman 14).
Otonomi Lokal dan Rizoma Gerakan Muda
Di tengah dominasi teknikalisasi di tingkat nasional, laporan ini juga menyoroti dinamika penting di tingkat lokal dan gerakan akar rumput orang muda.
Pada tingkat lokal, OMS menghadapi pilihan antara meningkatkan kapasitas teknis melalui pendanaan (risiko teknikalisasi) atau mempertahankan otonomi politik (risiko keterbatasan sumber daya) (Temuan 3, halaman 19). Kasus Dewan Rakyat Lampung (DRL) menjadi contoh model alternatif yang menolak dukungan finansial donor demi menjaga kohesi dan otonomi politik, meskipun harus menghadapi keterbatasan jangkauan ketika berhadapan dengan entitas besar seperti BUMN.
Laporan ini secara khusus menggarisbawahi rizoma gerakan orang muda (Temuan 4, halaman 22) sebagai kekuatan baru dalam ekosistem masyarakat sipil.
Model Organisasi Rizomatik: Gerakan ini mengadopsi struktur yang horizontal, cair, dan berjejaring, yang berbeda dari struktur hierarkis OMS institusional. Mereka memanfaatkan teknologi digital sebagai tulang punggung untuk koordinasi dan mobilisasi cepat.
Independensi Pendanaan: Mengandalkan pendanaan mandiri, iuran anggota, atau crowdfunding memberikan mereka otonomi politik dan membebaskan mereka dari tuntutan pelaporan formal donor.
Potensi Transformatif: Gerakan ini mampu memobilisasi massa secara luas dan cepat, seperti dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi (2019) dan protes anti-UU Cipta Kerja. Mereka juga memperkenalkan wacana baru seperti interseksionalitas dan keadilan iklim.
Namun, laporan ini juga memperingatkan bahwa model rizomatik ini rentan terhadap fragmentasi organisasional, bersifat sporadis, dan menghadapi ancaman serius dari represi digital (UU ITE).
Rekomendasi untuk Konsolidasi Progresif
Berdasarkan temuan kontradiksi yang terjadi, laporan ini menyajikan sejumlah rekomendasi strategis (Boks 11, halaman 24) untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil di tengah kemunduran demokrasi.
Menjembatani OMS Institusional, Organik, dan Komunitas Tapak: Mendesak pengembangan mekanisme pendanaan kolaboratif yang mengintegrasikan akuntabilitas formal dengan keterlibatan politik transformatif. OMS institusional didorong untuk membangun konsolidasi gerakan tanpa terjebak pada luaran program yang kaku.
Mendukung OMS di Tengah Kemunduran Demokrasi: Diperlukan desain program fleksibel yang memungkinkan kerja advokasi di luar kerangka programatik. Bantuan legal dan keamanan digital harus diprioritaskan, terutama bagi OMS di wilayah berisiko tinggi.
Memfasilitasi Dialog Antargenerasi Aktivis: Merekomendasikan penciptaan ruang pertukaran strategi dan pengetahuan yang setara antara OMS terinstitusionalisasi, organik, dan gerakan orang muda. Skema peer mentoringdua arah diperlukan agar aktivis senior menyumbang narasi historis dan aktivis muda menyumbang inovasi digital dan taktik mobilisasi.
Memperkuat Peran OMS Lokal: Pendanaan harus disalurkan langsung ke OMS lokal dengan meminimalkan perantara pusat (Jakarta), terutama bagi mereka yang menghadapi tekanan dari industri ekstraktif dan kepentingan elit ekonomi politik.
Mendukung Gerakan Rizomatik Orang Muda: Dukungan alternatif tanpa persyaratan institusionalisasi formal perlu diberikan, serta mendorong pertukaran lintas daerah antarkolektif muda.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun OMS Indonesia menghadapi hambatan signifikan akibat teknikalisasi dan depolitisasi, resiliensi mereka tampak melalui kemunculan model aktivisme baru dari generasi pascareformasi 1998. Kontradiksi ini—antara kekuatan basis sosial yang beragam dan penyebaran jejaring organik yang adaptif—menawarkan peluang bagi pembaruan gerakan pro-demokrasi untuk menjadi motor perubahan sosial yang progresif.