
Sign up to save your podcasts
Or


https://www.youtube.com/watch?v=UTzRtjprCrA
Toraja dikenal sebagai daerah agraris. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Toraja masih menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan. Tongkonan yang digunakan sebagai lumbung padi merupakan bukti historis bahwa sejak nenek moyang, masyarakat Toraja hidup dengan mengelola lahan dengan bertani dan berkebun. Oleh sebab itu, adalah tugas etis dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mastikan ruang kelola masyarakat tidak dibebani izin industri pertambangan yang jelas-jelas akan memisahkan rakyat dari ruang hidup, kelola dan budayanya.
Meskipun konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktik belum terpenuhi.
RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang notabene usul inisiatif DPD memiliki empat arah utama. Pertama, berpedoman pada UUD 1945. Kedua, memfokuskan pada objeknya yakni keberagaman hak-hak masyarakat adat. Ketiga, memperhatikan mekanisme perlindungan utamanya hak masyarakat adat yang bersifat publik dan privat. Keempat, mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa membentuk lembaga baru melalui Menteri Koordinator.
Hukum Sebagai Alat komunikasi Sosial.
Hukum tidak hanya mempunyai konotasi atau gambaran-gamabaran yang berbeda, tetapi juga memiliki fungsi sosiology,serta alat untuk menentukan kebijakan.
#podernfamily #life #newepisode #entertainment #business #follow #movies #rap #funny #live #inspiration #sports #instagram #film #podcastlove #horror #media #podcastinglife #instagood #podcastaddict #podcastsofinstagram #podcasthost #coronavirus #quarantine #news #explorepage #googlepodcasts #mentalhealth #artist #truecrime
Sembilan kasus penangkapan kayu ilegal yang dicatat Jurnal Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum, adalah warga masyarakat yang ditangkap karena menebang atau mengangkut kayu. Umumnya mereka diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.
#Illegal #logging @Pembalakanliar #Pandemi #covid19
Perjuangan yang ditempuh oleh komunitas adat ini dengan jalan membangun Gerakan masyarakat adat untuk merebut kembali wilayah adat memaksa pemerintah untuk mengakui dan mengembalikannya.
Membentuk dan membangun organisasi yang kuat, Membuat Peta, Penyusunan Perencanaan dan Penggunaan Ruang Wilayah Adat. Menjual sumber daya kayu yang tersedia di wilayah adat untuk mendapatkan modal awal membangun perusahaan-perusahaan. Menyediakan lapangan pekerjaan dan pendidikan untuk anak-anak muda (laki-laki dan perempuan) untuk mengelola wilayah adat mereka dan tidak pergi meninggalkan kampung.
WALLACEA didirikan pada Tanggal 05 Juni 2000, berkedudukan di Kabupaten Luwu atau lebih akrab dikenal dengan nama Bumi Sawerigading yang kemudian di Akta Notariskan pada Tanggal 04 Januari 2001 dengan Nomor Akta 11 oleh Rahayu Sri Dewi, SH, Candidat Notaris pada Kantor Notaris – PPAT Zirmayanto, SH. Dalam perjalanannya WALLACEA kemudian berubah menjadi sebuah perkumpulan yang selanjutnya disebut Perkumpulan WALLACEA Palopo berdasarkan hasil rapat pengurus tertanggal, 15 dan 18 Mei 2010
From the publisher's feed