KBR Sore kali ini kelanjutan penuntasan secara hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.
Perkembangan terkini, bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Alasannya, berkas perkara Lukita tidak kunjung lengkap atau “P19”, sehingga tidak bisa diajukan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
Selain itu, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jawa Timur juga sudah habis.
Meski kini sudah dibebaskan dari tahanan, tapi status Lukita masih tetap tersangka.
Lantas, mengapa penyidik lambat sekali melengkapi berkas Lukita?
Sulitkah membuktikan keterlibatan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru itu, dengan pasal-pasal yang disangkakan?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]