Saudara, sektor wisata di sejumlah daerah, semisal di Bali dan Kepulauan Riau, hari ini mulai dibuka. Persiapan menerima kehadiran wisatawan mancanegara pun dilakukan, termasuk sejumlah aturan yang harus diterapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19, bertajuk Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan itu misalnya, wisman dari 19 negara wajib menjalani karantina 5 hari. Karantina diawasi Kantor Kesehatan Pelabuhan atau Bandara (KKP), dan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Belasan negara yang diizinkan itu antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Italia.
Selain Bali dan Kepulauan Riau, penerbangan internasional juga diberi akses masuk ke Indonesia, melalui Jakarta dan Manado.
Lantas bagaimana memastikan semua aturan itu dijalani, agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19, yang hingga kini masih belum tuntas. Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]