Ruang Publik

Kejagung Bisa Sadap Nomor Telepon, Ancam Privasi Warga?


Listen Later

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal punya kewenangan menyadap nomor telepon Telkomsel, Indosat, dan XL. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera.
Kejaksaan nanti bisa mengakses data dan informasi pengguna nomor ponsel tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. Langkah ini dinilai problematis karena berisiko disalahgunakan. Koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi ancaman terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara.
Apa saja yang harus diketahui masyarakat tentang kebijakan ini? Sejauh apa wewenang Kejaksaan dalam penyadapan? Siapa yang bakal mengawasi? Bagaimana dengan kewenangan penyadapan di aparat penegak hukum lain, seperti KPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ruang PublikBy KBR Prime


More shows like Ruang Publik

View all
Indonesian News - NHK WORLD RADIO JAPAN by NHK WORLD-JAPAN

Indonesian News - NHK WORLD RADIO JAPAN

3 Listeners