10 September 2020 - Rumah Belajar Islam Al Madinah (RBIA) Kendal
Kitab Bidayatul Mutafaqqih
https://web.facebook.com/mediakendalmengaji/videos/953254658415932/
Muwalah ( Bersambung tanpa jeda yang membuat sebagian anggota tubuh kering)
Dalam hal mandi besar ini, Madhab Hambali dan Jumhur Ulama menyatakan muwalah SUNNAH, sehingga sekiranya ada anggota tubuh yang tidak terbasuh air, lalu baru ingat setelah mengering maka cukup membasuh bagian yang kering tersebut tanpa mengulang mandi
Berbeda dengan wudhu yang dipersyaratkan muwalah, sekiranya ada bagian yang mengering sebelum wudhu selesai, maka ia harus mengulang wudhu dari awal
Jika anggota tubuh yang mengering tersebut merupakan anggota wudhu namun sudah dibasuh air wudhu, maka itu sudah cukup
Adapun shalat yang dilakukan harus diulang setelah menyempurnakan penbasuhan , karena syarat mandi adalah membasuh seluruh tubuh