Pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra - Iip Miftahul Paos atau WANI pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya/ mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Umum (KPU) setempat yang tak taati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)// Kuasa Hukum WANI - Daddy Hartadi Selasa 12 Janujari sore/ menilai/ KPU telah melanggar norma hukum Undang-Undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto/ terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang Pembatalan Calon// Menurut Daddy/ pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut pasanganan Petahana tak melanggar/ justru cacat hokum// Alasannya/ dalam membuat putusan/ KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013/ padahal PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada// Kuasa Hukum WANI menyebut/ harusnya payung hukum yang digunakan adalah Undang Undang/ bukan PKPU//
Sebelumnnya/ hasil kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan/ calon bupati petahana Ade Sugianto tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada pilkada 2020// Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin saat konferensi pers secara virtual/ Senin 11 Januari mengatakan/ kajian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya/ berpegang pada norma hukum pemilihan terkait// Menurut Zamzam/ Cabup Ade Sugianto dinilai tak terbukti melakukan unsur pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada//
Pada bagian lain keterangan pers-nya/ KPU Kabupaten Tasikmalaya mengungkap/ putsan itu berdasar hasil kajian diantaranya/ pertama/ laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor telah melewati tenggang waktu/ karenanya laporan tidak dapat diterima// Kedua/ laporan diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara tertanggal 16 Desember 2020/ sehingga hal itu merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan/ yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya// Ketiga/ KPU menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati (petahana)/ karena kebijakan itu bersifat regeling (mengatur)/ bukan beschikking / atau keputusan penetapan admimistratif// Keempat/ tidak terdapat bukti - bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 2 Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin/ dari kebijakan dimaksud// Kesimpulan/ karena unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 3 tidak terbukti/ maka KPU Kabupaten Tasikmalaya tak memutuskan hasil tindak lanjut itu berdasarkan penilaian pribadi/ namun juga koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI//