Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan masuk ke peti mati. Hal itu dikarenakan kasus positif virus korona di Jakarta semakin meningkat, oleh itu pemerintah provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa cara ini sebagai salah satu ikhtiar untuk menggugah kepedulian warga Jakarta akan bahaya nyata infeksi virus korona Covid-19.