
Sign up to save your podcasts
Or


Awal tahun baru 2026, dibayangi kekhawatiran akan ancaman ganda terhadap kebebasan sipil usai berlakunya KUHP dan KUHAP per 2 Januari. Apalagi, rentetan teror terhadap aktivis, akademisi, dan pemengaruh mencuat di waktu berdekatan. Masyarakat sipil mendeklarasikan darurat hukum nasional, saking problematisnya dua aturan tersebut, baik dari sisi formal maupun materiil.
Sejumlah pasal disorot karena bermasalah, di antaranya, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga yang bisa membungkam kebebasan berpendapat. Ada juga celah menguatnya penyalahgunaan wewenang aparat yang meningkatkan kerentanan ruang-ruang sipil terhadap kriminalisasi.
Kondisi kian runyam, karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari ideal. Atas dasar ini, Presiden Prabowo didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Apakah desakan ini layak didukung? Apa yang terjadi jika KUHP dan KUHAP terus melaju? Apa yang harus dilakukan warga di era KUHP dan KUHAP baru?
Nah, kita akan bahas topik ini bersama Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati dan Plt Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Maidina Rahmawati.
By KBR PrimeAwal tahun baru 2026, dibayangi kekhawatiran akan ancaman ganda terhadap kebebasan sipil usai berlakunya KUHP dan KUHAP per 2 Januari. Apalagi, rentetan teror terhadap aktivis, akademisi, dan pemengaruh mencuat di waktu berdekatan. Masyarakat sipil mendeklarasikan darurat hukum nasional, saking problematisnya dua aturan tersebut, baik dari sisi formal maupun materiil.
Sejumlah pasal disorot karena bermasalah, di antaranya, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga yang bisa membungkam kebebasan berpendapat. Ada juga celah menguatnya penyalahgunaan wewenang aparat yang meningkatkan kerentanan ruang-ruang sipil terhadap kriminalisasi.
Kondisi kian runyam, karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari ideal. Atas dasar ini, Presiden Prabowo didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Apakah desakan ini layak didukung? Apa yang terjadi jika KUHP dan KUHAP terus melaju? Apa yang harus dilakukan warga di era KUHP dan KUHAP baru?
Nah, kita akan bahas topik ini bersama Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati dan Plt Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Maidina Rahmawati.

3 Listeners

2 Listeners