Dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat khususnya Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum dengan mengamanatkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penyelenggara program bantuan hukum.
Telah banyak sekali manfaat yang diperoleh dari lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum ini, baik dalam bentuk pendampingan litigasi dan non litigasi. Bantuan hukum litigasi diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk mengimbangi kewenangan para penegak hukum dan melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam perkara pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan; perkara perdata pada tahap gugatan dan persidangan; dan perkara tata usaha negara pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan persidangan. Sedangkan bantuan hukum nonlitigasi diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum dan upaya untuk memberikan solusi atau pemecahan masalah hukum yang ada dalam masyarakat di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi, dan beberapa kegiatan lainnya demi terwujudnya masyarakat yang berkekeluargaan tanpa harus selalu ke pengadilan.