Sebagai masdar kedua dalam syariat Islam. Hadist Nabi memiliki porsi besar dalam bidang ilmu syar'i. Salah satu pembahasan yang fikaji dalam ilmu Hadist adalah ilmu Mustholah Hadist.
Ilmu yang dibukukan pertamakali oleh Imam ar-Ramahurmuzy dalam kitabnya 'al-Muhaddits al-Fashil bayna ar-Rawi wa al-Wa'i' menjadi penting untuk dibahas karena dengannyalah kita dapat mengetahui hadist yang sahih, hasan atau dha'if.