Islam memberikan perhatian lebih kepada manusia yang hidup dan yang sudah mati. Hak seseorang yang meninggal merupakan amanah besar dan harus segera ditunaikan. Salah satu hak seorang yang meninggal adalah harta, dan Islam memberikan rambu-rambu bagaimana mengatur harta peninggalan orang yang meninggal dengan adanya ilmu Faraidh.
Ilmu Faraidh adalah ilmu yang sangat mulia. Buktinya, Allah merincikan permasalahan pembagian waris dalam Al-Qur’an yang tak dirincikan pada ibadah lain bahkan sholat sekalipun. Artinya, ilmu ini memiliki kedudukan yang mulia di sisi Allah.