
Sign up to save your podcasts
Or


Gelombang pertumbuhan ekonomi dan globalisasi yang maju pesat selama tiga dekade terakhir, telah menjadikan korporasi khususnya perusahaan multinasional sebagai entitas yang mampu melampaui perekonomian banyak negara. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran korporasi dalam percaturan ekonomi dunia. Namun bagi negara-negara berkembang, kehadiran korporasi disamping mendatangkan berkah, juga rentan berpotensi menimbulkan sederet pelanggaran HAM, diantaranya pencemaran lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria yang berkepenjangan dan eksploitasi buruh. Menurut The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights atau UNGPs, salah satu permasalahan utama yang ditemukan adalah adanya kesenjangan akuntabilitas. Pelanggaran HAM oleh korporasi terjadi bukan semata-mata karena korporasi tidak bersedia menghormati HAM, tetapi lebih karena ketidakmampuan pemerintah mengatur penghormatan HAM oleh korporasi.
Lalu bagaimana dampak aktivitas bisnis terhadap HAM? Dan bagaimana upaya pemulihan dan rekomendasi berdasarkan penelitian yang dihasilkan oleh ELSAM?
Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama narasumber: Majda El Muhtaj - Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan, Henry Thomas Simarmata - Perwakilan Indonesia Focal Point for Legally Binding Initiative (IFP), dan Adzkar Ahsinin - Manager Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeGelombang pertumbuhan ekonomi dan globalisasi yang maju pesat selama tiga dekade terakhir, telah menjadikan korporasi khususnya perusahaan multinasional sebagai entitas yang mampu melampaui perekonomian banyak negara. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran korporasi dalam percaturan ekonomi dunia. Namun bagi negara-negara berkembang, kehadiran korporasi disamping mendatangkan berkah, juga rentan berpotensi menimbulkan sederet pelanggaran HAM, diantaranya pencemaran lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria yang berkepenjangan dan eksploitasi buruh. Menurut The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights atau UNGPs, salah satu permasalahan utama yang ditemukan adalah adanya kesenjangan akuntabilitas. Pelanggaran HAM oleh korporasi terjadi bukan semata-mata karena korporasi tidak bersedia menghormati HAM, tetapi lebih karena ketidakmampuan pemerintah mengatur penghormatan HAM oleh korporasi.
Lalu bagaimana dampak aktivitas bisnis terhadap HAM? Dan bagaimana upaya pemulihan dan rekomendasi berdasarkan penelitian yang dihasilkan oleh ELSAM?
Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama narasumber: Majda El Muhtaj - Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan, Henry Thomas Simarmata - Perwakilan Indonesia Focal Point for Legally Binding Initiative (IFP), dan Adzkar Ahsinin - Manager Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

3 Listeners