Hingga senin siang 9 Desember, Mahkamah Konstitusi telah menerima 152 gugatan pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah, Publik menanti taji Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan peradilan yang adil, dan transparan dalam mengadili sengketa pilkada. Untuk membahasnya lebih lanjut Heranof Al Basyir melalui sambungan daring berbincang dengan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dan Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan,
https://youtu.be/-DUo-DgK8ps?si=3GI8l9JAWtqhrHRT