SINTA TALK

MENJAWAB TANTANGAN PANGAN MASA DEPAN


Listen Later

Persoalan pangan bukan sekadar urusan perut. Namun juga masalah ketahanan negara. Untuk menangani persoalan pangan yang kian banyak tantangan, pemerintah pun membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sejauh mana peran Lembaga tersebut untuk menjaga pangan ke depan? Pekerjaan Rumah (PR) Bapanas tidak lah mudah di tengah tantangan yang kian besar untuk meningkatkan produksi pangan.

Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) M. Yasid Taufik mengatakan, pembentukan lembaga yang menangani pangan sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Namun baru terbentuk Juni 2021 atau setelah 10 tahun UU Pangan terbit, setelah Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021.

“Sebenarnya UU tersebut mengamanahkan 3 tahun sudah terbentuk Badan Pangan,” kata Yasid dalam webinar Menjawab Tantangan Pangan Masa Depan di Jakarta, Rabu (13/4). Dalam Perpres tentang Badan Pangan Nasional, pemerintah menetapan 9 komoditas pangan yang ditangani lembaga tersebut. Komoditas tersebut yakni, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, daging, ayam dan cabai.

Dalam kewenangan dan tanggung jawabnya ada dua institusi yang terkait yakni, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Sesuai Perpres, pemerintah mendelegasikan dua kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan ke Bapanas. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Kedua, perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan nekspor impor pangan.

Sedangkan terkait dengan Kementerian Pertanian juga ada kewenangan yang didelegasikan. Pertama, perumusan kebijakan dan penatapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelolan BUMN bidang pangan. Kedua, perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP).

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

SINTA TALKBy SINTA TV