Pentingnya buat bijak dalam sosial media nih, temen-temen. Dengerin sampai habis ya !
Dilansir dari kemenkeu RI, Perilaku dalam menggunakan media sosial diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE. Kita dapat melindungi diri dengan mengikuti beberapa tips diantaranya:
1. Menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan.
2. Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain.
3. Menyaring informasi yang didapat.
4. Menghindari akun-akun provokatif, dan terakhir
5. Memaksimalkan manfaat penggunaan media sosial.
Referensi : cimahikota.go.id , djpb.kemenkeu.go.id
Dosen mata kuliah Digital Content Production LSPR, Mr. Dendy Muris. M.Si
Merva as Production (Anchor)
Merva as Graphic Designer (Canva)