Wahai kaum Muslim! Peraturan ini adalah bukti kuat bahwa negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, melainkan pada sekularisme-liberalisme. Umat terus didorong untuk terjerumus dalam peradaban liberalisme. Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme. Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi, adalah bagian dari kerusakan yang sudah tampak di depan mata.
Tak ada cara lain kecuali menyingkirkan sistem sekular-liberal saat ini. Sebagai penggantinya, terapkan syariah Islam secara kaffah.