Negara Islam melindungi perempuan dengan penerapan berbagai sistem kehidupan seperti sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sebagainya berdasarkan Islam secara kaffah (menyeluruh).
Dengan syariatnya, Islam menjaga perempuan dengan kewajiban menutup aurat, memakai jilbab dan khimar ketika berada di kehidupan umum, kewajiban ghodhul bashor (menundukkan pandangan), larangan seorang perempuan melakukan safar tanpa disertai mahromnya, larangan wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya, mengharamkan khalwat dan ikhtilat.
Demikianlah, Islam menjamin perlindungan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan. Normalisasi KDRT adalah framing jahat ajaran Islam, di mana virus Islamofobia telah merasuk dalam benak kaum muslimin. Saatnya mengembalikan kemurnian ajaran Islam dan tidak terjebak ide-ide yang meracuni tubuh umat Islam. Wallaahu a’lam bishshowaab.